Ramadhan di Masa Pandemi, Ini Alasan Pasien Covid-19 Tidak Wajib Berpuasa

- 14 April 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19.
Ilustrasi pasien Covid-19. /ANTARA/M Agung Rajasa



PR BEKASI - Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau mempunyai gejala penyakit tertentu tidak diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Sedangkan pasien Covid-19 tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), masih dianjurkan untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam.

Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP

"Pasien Covid-19 dengan gejala tidak dianjurkan berpuasa, namun pasien Covid-19 tanpa gejala bisa tetap berpuasa," kata Ari, dalam diskusi secara virtual sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 14 April 2021.

Menurutnya, tahun 2021 ini adalah tahun kedua puasa Ramadhan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam FKUI ini menambahkan, umat muslim di seluruh dunia menyambut bahagia dan suka cita atas datangnya bulan puasa Ramadhan ini.

Baca Juga: Febri Diansyah: Ramadhan Tahun Ini Jangan Sampai Terjadi Gratifikasi dan Politik Uang Dibungkus Zakat

Kendati demikian, beberapa umat muslim harus menyambut bulan Ramadhan dalam keadaan sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk menunaikan ibadah berpuasa.

"Orang yang sakit dan diinfus pun tidak boleh (berpuasa), karena itu kan makan melalui infus.

Tapi vaksin tetap diperbolehkan, karena kan termasuk jenis obat," tuturnya.

Baca Juga: Siap-siap Mati Lampu! 4 Wilayah di Bekasi Ini Alami Pemadaman Listrik Sementara Hari Ini 14 April 2021

Hal senada juga disampaikan pengurus Pusat Muhammadiyah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, OTG juga tidak wajib berpuasa.

Menurut Haedar, puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 12 April 2021 lalu.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x