2. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran atau datang langsung ke Bank Indonesia.
3. Membawa dokumen penukaran berupa KTP asli, bukti pemesanan penukaran individu (apabila memesan melalui PINTAR), serta uang tunai senilai dengan nominal upk 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.
4. Penukaran UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar per-KTP setiap hari nya dan dapat kembali melakukan pemesan pada hari yang berbeda.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jumat, 16 April untuk Wilayah Bekasi, Depok, dan Bandung
Mekanisme penukaran kolektif
1. Minimal 17 orang Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP melakukan pemesanan penukaran kolektif yang dikoordinir oleh perwakilan.
2. Perwakilan penukaran mengajukan permohonan penukaran kolektif dengan menyampaikan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesanan kepada Bank Indonesia melalui email untuk memperoleh bukti pemesanan.
3. Pada saat melakukan penukaran, perwakilan penukaran kolektif wajib membawa formulir permohonan, KTP perwakilan penukaran kolektif, fotocopy KTP sesuai dengan nama yang terdaftar, bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hardcopy.
4. siapkan uang tunai yang senilai dengan jumlah UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan yaitu Rp 75 ribu rupiah.