Penukaran Uang Pecahan 75 Ribu Bisa Sebanyak 100 Lembar, Berikut Mekanisme Penukarannya

- 15 April 2021, 19:56 WIB
Kini penukaran UPK 75 RI bisa ditukarkan hingga 100 lembar dan terakhir penukaran 30 April 2021.
Kini penukaran UPK 75 RI bisa ditukarkan hingga 100 lembar dan terakhir penukaran 30 April 2021. /ANTARA FOTO/

2. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran atau datang langsung ke Bank Indonesia.

3. Membawa dokumen penukaran berupa KTP asli, bukti pemesanan penukaran individu (apabila memesan melalui PINTAR), serta uang tunai senilai dengan nominal upk 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.

4. Penukaran UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar per-KTP setiap hari nya dan dapat kembali melakukan pemesan pada hari yang berbeda.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jumat, 16 April untuk Wilayah Bekasi, Depok, dan Bandung

Mekanisme penukaran kolektif

1. Minimal 17 orang Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP melakukan pemesanan penukaran kolektif yang dikoordinir oleh perwakilan.

2. Perwakilan penukaran mengajukan permohonan penukaran kolektif dengan menyampaikan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesanan kepada Bank Indonesia melalui email untuk memperoleh bukti pemesanan.

3. Pada saat melakukan penukaran, perwakilan penukaran kolektif wajib membawa formulir permohonan, KTP perwakilan penukaran kolektif, fotocopy KTP sesuai dengan nama yang terdaftar, bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hardcopy.

Baca Juga: Kena Amarah Habib Rizieq, Bima Arya: Semua yang Saya Lakukan Hanya untuk Melindungi Warga yang Saya Cintai

4. siapkan uang tunai yang senilai dengan jumlah UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan yaitu Rp 75 ribu rupiah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah