PR BEKASI - Kini Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia atau UPK 75 RI sudah bisa ditukar dengan nominal yang lebih banyak.
Melalui situs Bank Indonesia (BI), penukaran dilakukan dengan menerapkan syarat 1 KTP untuk penukaran maksimal 100 UPK 75 Tahun RI.
Kemudian untuk saat ini batas penukaran terakhir pada tanggal 30 April 2021 sesuai kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI sesuai lokasi yang dipilih.
Mekanisme penukaran tersebut terbagi menjadi dua jenis yaitu penukaran individu dan penukaran kolektif.
Dinukil PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs BI, berikut penjelasan mekanisme penukaran individu dan kolektif.
Mekanisme penukaran individu
Baca Juga: Samakan Hehamahua seperi 'Durna' dalam Perwayangan, Henri Subiakto: Sukanya Memang Provokasi Konflik
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.