Penukaran Uang Pecahan 75 Ribu Bisa Sebanyak 100 Lembar, Berikut Mekanisme Penukarannya

- 15 April 2021, 19:56 WIB
Kini penukaran UPK 75 RI bisa ditukarkan hingga 100 lembar dan terakhir penukaran 30 April 2021.
Kini penukaran UPK 75 RI bisa ditukarkan hingga 100 lembar dan terakhir penukaran 30 April 2021. /ANTARA FOTO/

PR BEKASI - Kini Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia atau UPK 75 RI sudah bisa ditukar dengan nominal yang lebih banyak.

Melalui situs Bank Indonesia (BI), penukaran dilakukan dengan menerapkan syarat 1 KTP untuk penukaran maksimal 100 UPK 75 Tahun RI.

Kemudian untuk saat ini batas penukaran terakhir pada tanggal 30 April 2021 sesuai kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI sesuai lokasi yang dipilih.

Baca Juga: Sempat Murka karena Hina Caranya jadi Komentator, Valentino 'Jebret' Akui Sudah Maafkan Akun Siaran Bola Live

Mekanisme penukaran tersebut terbagi menjadi dua jenis yaitu penukaran individu dan penukaran kolektif.

Dinukil PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs BI, berikut penjelasan mekanisme penukaran individu dan kolektif.

Mekanisme penukaran individu

Baca Juga: Samakan Hehamahua seperi 'Durna' dalam Perwayangan, Henri Subiakto: Sukanya Memang Provokasi Konflik

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x