5. Bank, lembaga, instansi, korporasi, organisasi, atau asosiasi tetap dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif untuk mewakili penukaran keluarga atau kolega.
Kini untuk memiliki UPK 75 Tahun RI bisa didapatkan dengan nominal yang banyak.
UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.***