Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3 dalam tenggang waktu maksimal 60 hari.
Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan amar putusan.
Majelis Hakim MK juga memerintahkan hal yang sama terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan amar putusan tersebut.
Selanjutnya memerintahkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang.
"Terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain selebihnya," kata Anwar.
Nama Orient P Riwu Kore menjadi polemik saat ketahuan memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Paspor Amerika Serikat miliknya baru akan berakhir pada 2027.
Baca Juga: Ada Persepsi Negatif Soal BUMN, Erick Thohir Sebut Akhlak sebagai Pondasi
Majelis Hakim MK pun menyebut peristiwa Orient P Riwu Kore di Pilkada menjadi peristiwa langka dan belum pernah terjadi sebelumnya.