PR BEKASI - Polemik status kewarganegaraan asing yang dimiliki oleh bupati terpilih di Sabu Raijua, NTT yakni Orient Patriot Riwu Kore berakhir di Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
MK akhirnya mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua meski telah diputuskan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga pencalonan hanya diikuti dua calon yakni nomor urut 1 dan 3. Pemungutan suara ulang pun dijadwalkan paling lama 60 hari kerja setelah diputuskan MK.
Baca Juga: Sebut Industri Otomotif Naik 190 Persen, Arief Munandar Duga Jokowi Telah Lakukan Kebohongan Publik
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta.
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Tidak hanya hasil putusan pilkada, MK pun menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.
Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.