PPNI Kawal Keras Tindak Kekerasan Perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang

- 17 April 2021, 03:21 WIB
Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI ) mengawal keras tindakan kekerasan pada perawat di S Siloam Sriwijaya, Palembang.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI ) mengawal keras tindakan kekerasan pada perawat di S Siloam Sriwijaya, Palembang. /Instagram/@webinarkesehatan 2021

PR BEKASI - Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI ) mengawal keras tindakan kekerasan pada perawat yang sedang bertugas menjalankan tugas profesi.

Kejadian tindakan kekerasan yang dialami oleh perawat Christina Ramauli Simatupang (28) pada Kamis, 15 April 2021 bertugas di rumah sakit Siloam Sriwijaya, Palembang.

Diketahui bahwa korban mendapat perlakuan kekerasan dari keluarga pasien, diduga perawat tersebut dijambak, ditonjok, dan ditendang oleh pelaku pasien.

Baca Juga: Perawat Alami Penganiayaan, RS Siloam Sriwijaya Akhirnya Bongkar Kronologi Kejadian

Selanjutnya, PPNI mendesak kepolisian agar menghukum seberat-beratnya dalam surat terbuka yang diunggah pada Kamis, 16 April 2021 di akun Instagram @dpp_ppni, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat.Bekasi.com pada Sabtu, 17 April 2021.

Dalam surat tersebut mengatakan bahwa ketua umum DPP PPNI atas nama seluruh Perawat Indonesia, mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatra Selatan, DPD PPNI Kota palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang hukum dan pembedaya politik DPP PPNI, dan badan bantuan hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

Baca Juga: Viral Video Satpol PP Kota Serang Razia Warteg, Gus Nadir: Hotel Bintang Lima dan Restoran Gak Kena?

Tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan ditempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. kekerasan ini juga sangat dikecam oleh seluruh komunitas perawat seluruh dunia.

Kasus kekerasan pada perawat akan dilakukan pengawalan ketat oleh PPNI dan pendampingan perawat pada kasus, agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya,Palembang melakukan pendampingan dan pengawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x