Tak hanya itu saja, PPNI juga mendesak keras bagi pihak kepolisian segera memproses laporan polisi yang telah dilakukan oleh perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia sendiri bahkan seluruh dunia sudah banyak kasus kekerasan yang dialami oleh perawat saat bertugas.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan bagi perawat maka PPNI menyerukan kepada pemerintah dan pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (Working Environtment) yang kondusif bagi perawat dalam melakukan tugas profesinya termaksuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun, karna tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia.
kebijakan terkait kondisi kerja tersebut diatas juga telah diserukan bukan hanya ditingkat nasional tetapi juga dalam forum -forum internasional dengan topik bahasan ' safe nursing environment ' dalam Asia Work Force Forum (AWFF) tahun 2018 di Hong kong dan menjadikan pembahasan - pembahasan komunitas keperawatan yang lebih luas.
Ketua umum DPP PPNI Hanif Fadhillah menegaskan, sebagai ketua umum dan atas nama seluruh perawat, meneruskan sampai pelaku menerima sangsi hukuman sesuai dengan undang-undang.
"Jadi harap bersabar, semoga pelaku segera dapat ganjaran yang setimpal," Ungkap Hanif Fadhillah selaku ketua umum DPP PPNI.***