KETANGKAP BASAH: Dua warga ketangkap basah sedang makan siang di salah satu warteg di ruas Jalan Raya Petir dekat Perumahan Serang Hijau, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (15/4/21). Jajaran Satpol PP Kota Serang terpaksa menyita alat penanak nasi (magicom) sebagai bukti. pic.twitter.com/4bRfArUgbS— ❤࿐ཽ༵რєﻨ þєşεҚ 他很米兰࿐ཽ༵❤ (@Namaku_Mei) April 16, 2021
Video tersebut pun mendapatkan beragam komentar dari netizen Twitter karena tidak setuju dengan tindakan Satpol PP tersebut.
Baca Juga: 10 Juta KPM Terima BST Rp300.000, Kemensos Salurkan Melalui Pos Indonesia dan Bank Himbara
Baca Juga: Pelaku Aniaya Perawat Hingga Sebut Psikopat: Dengarkan Dua Belah Pihak
Menurut Sofy_Beeeeee, baik di saat bulan puasa ataupun tidak, pemilik warteg tetap memiliki hak untuk membuka warungnya karena bisa saja orang-orang yang tidak berpuasa, seperti ibu hamil dan anak kecil membutuhkan makanan.
"Mau puasa atau engga, hak manusia yg menjalankannya. Buatku tidak masalah selama tidak makan sambil jalan," ucapnya.
"Adapun warteg yang buka mungkin menyediakan untuk yang tidak berpuasa, ibu hamil menyusui dan anak kecil. Mending yang jelas-jelas aja dah yang diurus dan dibenahi," katanya, menyambungkan.
Komentar senada juga datang dari gus_el_diajie yang menyebutkan bahwa tidak ada aturan larangan untuk berdagang selama bulan puasa.
"Lah kan gak ada aturan melarang untuk berdagang saat bulan puasa. Warung juga sudah tertutup tirai kok. Lebay nih Satpol PP. Emang urusannya apa Satpol PP sama bulan puasa Ramadhan," katanya.***