TKI hingga Pekerja Swasta Diminta Tak Mudik Lebaran, Menaker Ida: Minta Maaf ke Keluarga Lewat Video Call Saja

- 18 April 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pekerja swasta dan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Ilustrasi pekerja swasta dan tenaga kerja Indonesia (TKI). /ANTARA/Agus Setiawan

Khususnya terhadap PMI jika melakukan yang memakan waktu dari negara penempatan ke Indonesia akan meningkatkan potensi penularan Covid-19.

Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Jasa Cleaning Service Dibanderol Mulai Rp4,5 Juta, Tukang Bersih-bersihnya Ternyata Para Pria Kekar

Surat edaran tersebut tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Namun, Ida Fauziyah mengatakan para pekerja tetap dapat melakukan mudik jika sedang dalam kondisi darurat

Kondisi tersebut seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Pastikan Tak Terlibat dengan Kasus Korupsi Siti Aisyah, Ridwan Kamil: Zaman Saya Ketat, Tidak Tebang Pilih

Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan.

SIKM tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Untuk PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x