Baca Juga: Selain Gambir dan Senen, Jabodetabek Bakal Punya 4 Stasiun Besar Baru
SIKM itu juga harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.
Menaker juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.
Selain itu, jika mudik telah usai, ada kemungkinan negara penempatan tidak memperbolehkan para pekerja Indonesia untuk masuk kembali.
Baca Juga: Hemat di Kantong! Satu Adonan Bisa Jadi 6 Macam Kue Kering, Simak Resep Praktis Membuat Kue Lebaran
Jika diperbolehkan untuk lolos juga memiliki persyaratan sangat ketat, seperti melakukan tes PCR dan karantina selama beberapa pekan.
Karena itu, Ida Fauziyah meminta agar para pekerja migran untuk bersabar dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga di ruang virtual untuk merayakan Lebaran.
"Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telepon. Uang Lebaran untuk anak-anak bisa ditransfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos," katanya.***