TKI hingga Pekerja Swasta Diminta Tak Mudik Lebaran, Menaker Ida: Minta Maaf ke Keluarga Lewat Video Call Saja

- 18 April 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pekerja swasta dan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Ilustrasi pekerja swasta dan tenaga kerja Indonesia (TKI). /ANTARA/Agus Setiawan

PR BEKASI – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai negara dan pekerja swasta diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam resmi di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.

Pelarangan tersebut berlaku pada periode 6 sampai 17 Mei 2021 seperti yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Pertanyakan Kejiwaan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26, Abdul Mu'ti: Perlu Ada Pemeriksaan

“Pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) diimbau tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Imbauan tersebut diketahui tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 yang diterbitkan pada 16 April 2021.

Surat himbauan tersebut tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dukung Inovasi Anak Bangsa, Menhub Pamer Motor Listrik Buatan UKM Lokal

Ida Fauziyah menegaskan bahwa penerbitan edaran itu dilakukan dalam rangka langkah pencegahan demi memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.

Khususnya terhadap PMI jika melakukan yang memakan waktu dari negara penempatan ke Indonesia akan meningkatkan potensi penularan Covid-19.

Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Jasa Cleaning Service Dibanderol Mulai Rp4,5 Juta, Tukang Bersih-bersihnya Ternyata Para Pria Kekar

Surat edaran tersebut tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Namun, Ida Fauziyah mengatakan para pekerja tetap dapat melakukan mudik jika sedang dalam kondisi darurat

Kondisi tersebut seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Pastikan Tak Terlibat dengan Kasus Korupsi Siti Aisyah, Ridwan Kamil: Zaman Saya Ketat, Tidak Tebang Pilih

Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan.

SIKM tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Untuk PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: Selain Gambir dan Senen, Jabodetabek Bakal Punya 4 Stasiun Besar Baru

SIKM itu juga harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.

Menaker juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Selain itu, jika mudik telah usai, ada kemungkinan negara penempatan tidak memperbolehkan para pekerja Indonesia untuk masuk kembali.

Baca Juga: Hemat di Kantong! Satu Adonan Bisa Jadi 6 Macam Kue Kering, Simak Resep Praktis Membuat Kue Lebaran

Jika diperbolehkan untuk lolos juga memiliki persyaratan sangat ketat, seperti melakukan tes PCR dan karantina selama beberapa pekan.

Karena itu, Ida Fauziyah meminta agar para pekerja migran untuk bersabar dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga di ruang virtual untuk merayakan Lebaran.

"Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telepon. Uang Lebaran untuk anak-anak bisa ditransfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos," katanya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x