PR BEKASI - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, turut menanggapi tindakan Jozeph Paul Zhang yang dianggap melakukan penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam.
Jozeph Paul Zhang melontarkan pernyataan yang kontroversial, karena mengaku sebagai Nabi ke-26.
Selain itu, Jozeph Paul Zhang membuat umat Muslim marah karena memberikan pernyataan yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Dukung Inovasi Anak Bangsa, Menhub Pamer Motor Listrik Buatan UKM Lokal
Atas dasar itu, Abdul Mu'ti menyarankan Jozeph Paul Zhang untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Terkait video Jozeph Paul Zhang. Selain pemeriksaan oleh kepolisian, saya kira perlu ada pemeriksaan kejiwaan," kata Abdul Mu'ti, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @Abe_Mukti pada Minggu, 18 April 2021.
Abdul Mu'ti juga meminta umat Muslim untuk tak perlu merasa resah dengan apa yang dikatakan oleh Jozeph Paul Zhang.
Baca Juga: Jasa Cleaning Service Dibanderol Mulai Rp4,5 Juta, Tukang Bersih-bersihnya Ternyata Para Pria Kekar
Sebab, apa yang dikatakan oleh terduga pelaku penistaan agama itu sudah diketahui salahnya.
Oleh karena itu, dia menganjurkan umat untuk lebih mengurusi hal-hal yang membawa maslahat untuk kemajuan umat.
"Umat Islam tidak perlu resah karena sudah tahu bahwa semua yang dikatakan Jozeph itu salah. Kita urus hal-hal yang lebih maslahat untuk kemajuan umat," tambah Abdul Mu'ti.
Terkait video Jozeph Paul Zhang
Selain pemeriksaan oleh kepolisian, saya kira perlu ada pemeriksaan kejiwaan.
Umat Islam tidak perlu resah karena sudah tahu bahwa semua yang dikatakan Jozeph itu salah. Kita urus hal-hal yang lebih maslahat untuk kemajuan umat. pic.twitter.com/m24m1xANvE— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) April 18, 2021
Sementara itu, pihak Bareskrim Polri dikabarkan akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu keberadaan dari Jozeph Paul Zhang.
Disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianti, sedari awal pihaknya sudah menduga kalau pelaku tidak berada di Indonesia.
Sebab itu, pihak imigrasi pun digandengnya untuk berkoordinasi dan diketahui kalau Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Baca Juga: Selain Gambir dan Senen, Jabodetabek Bakal Punya 4 Stasiun Besar Baru
Akan tetapi, itu bukan halangan bagi mereka untuk lebih mendalami kasus tersebut dan mempersiapkan dokumen untuk melakukan penyidikan.
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," ujar Agus, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dia menambahkan, Bareskrim Polri juga telah bekerja sama dengan Kepolisian di luar negeri, dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku.