PR BEKASI - Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan memberikan tanggapan terkait pernyataan kontroversial Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 dan juga pernyataan lainnya yang dinilai telah menistakan agama Islam.
Amirsyah Tambunan menilai, pernyataan kontroversial Jozeph Paul Zhang tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban, meski yang bersangkutan kini sedang berada di luar negeri.
Hal itu disampaikan Amirsyah Tambunan saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Provokasi Jozeph: Mengaku Nabi dan Menghina Islam" pada Minggu, 18 April 2021.
"Jozeph Paul Zhang adalah warga negara Indonesia. Jadi pertanggungjawabannya mutlak, meski dia ke luar negeri, bisa dijemput paksa," kata Amirsyah Tambunan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Senin, 19 April 2021.
"Karena ada pertangungjawaban yang harus disampaikan di depan hukum terkait UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama," sambungnya.
Terkait proses penegakan hukum, Amirsyah Tambunan mengimbau umat Islam untuk memberikan kepercayaan kepada petugas kepolisian, yang menurutnya sudah dapat melangkah lebih maju.
"Tidak sulit sebenarnya menangkap orang tersebut, karena identitasnya jelas, paspornya jelas, warga negara Indonesia. Ini tinggal bagaimana kemampuan pihak kepolisian melacak orang tersebut," kata Amirsyah Tambunan.