Diduga Lecehkan Agama Islam, YouTube Akhirnya Blokir 7 Konten Jozeph Paul Zhang

- 20 April 2021, 06:15 WIB
YouTube telah memblokir tujuh konten dari channel Jozeph Paul Zhang setelah mendapat perintah dari Kominfo, salah satu konten yang diblokir adalah “Puasa Lalim Islam” yang kontroversial.
YouTube telah memblokir tujuh konten dari channel Jozeph Paul Zhang setelah mendapat perintah dari Kominfo, salah satu konten yang diblokir adalah “Puasa Lalim Islam” yang kontroversial. /Tangkapan layar YouTube/Joseph Paul Zhang

PR BEKASI – YouTube telah memblokir channel Jozeph Paul Zhang, pria yang mengakui dirinya sebagai nabi ke-26.

Pemblokiran channel tersebut dilakukan YouTube setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengirimkan surat yang berisi permohonan untuk memblokir channel Jozeph Paul Zhang.

Kominfo meminta YouTube memblokir channel Jozeph Paul Zhang karena selama ini konten yang diunggah oleh pria bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono tersebut berisi ujaran kebencian.

Baca Juga: Dedi Kusnandar Harus Jalani CT Scan Usai Ditarik Keluar kala Persib Lawan PS Sleman

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa, 20 April 2021.

Menurutnya, terdapat tujuh konten yang telah YouTube blokir dan tidak dapat diakses dari channel Jozeph Paul Zhang.

Salah satunya adalah konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial karena terdapat unsur penistaan agama.

 Baca Juga: Tanggapi Soal IKN, Gubernur Kaltim Sebut Dapat Berpengaruh pada Peningkatan Ekonomi

"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Aksi Jozeph Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Dirinya terancam mendapat pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

 Baca Juga: Lebih Cepat dari Target yang Ditentukan, PLN Akhirnya Berhasil Bangun Tower Emergency di Pulau Timor NTT

Hal tersebut dikarenakan dirinya dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Jozeph Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018.

Diketahui, dirinya tercatat telah meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.

Baca Juga: Agar Masyarakat Bisa Penuhi Kebutuhan pada Bulan Ramadhan, Kemendes PDTT Kerahkan Kepala Desa Salurkan BLT

Melihat situasi tersebut, Dedy Permadi menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.

Setelah konten Jozeph Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Mengaji Ramadhan 2021 dengan Bacaan Surat Al-Mumtahanah: Wanita yang Diuji, Berikut Terjemahan dan Latinnya

Kominfo akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten Jozeph Paul Zhang yang tersebar di masyarakat.

Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x