PR BEKASI – Paspor atas nama Jozeph Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono diminta oleh perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk segera dicabut.
Hal tersebut dikarenakan Jozeph Paul Zhang telah melakukan penistaan agama terhadap umat Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani saat diwawancara di Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Baca Juga: Akui Telah Melukai Umat Hindu, Dosen di Jakarta Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Agama
Dirinya meminta Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang karena yang bersangkutan sudah lama berada di luar negeri sejak 2018.
"Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang bila pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun.
Baca Juga: Ada Dua Kasus Dugaan Penistaan Agama, Gus Yaqut Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai dalam kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.