PR BEKASI - Kesaksian Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah soal kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021 mendapatkan sorotan dari warganet.
Pasalnya Kepala Satpol PP Bogor tersebut mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian, sempat ada perdebatan apakah kerumunan Habib Rizieq di Megamendung pada 13 November 2020 akan dikenakan sanksi administrasi atau pidana.
Setelah berdiskusi, menurut Agus, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq tersebut.
Salah satu warganet pun kaget menyebut innalillahi usai tahu hasil rapat tersebut.
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Semoga Allah melaknat manusia-manusia keji. Yakin kuasa Allah pasti," cuit pemilik akun Twitter @JumRori seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa, 20 April 2021.
Innalillahi Wainnailaihi Roji'un.. Semoga Allah melaknat manusia2 keji.. Yakin.. Kuasa Allah pasti..— Rori Jum (@JumRori) April 19, 2021
Bahkan menurut netizen lain dengan akun @airman673, kasus kerumunan Habib Rizieq terkesan dipaksakan untuk menjadi kasus pidana.
"Kasus pelanggaran tetapi dipaksakan ke kasus pidana. Untuk bisa menjerat dengan pasal pidana maka presiden menetapkan dulu status keadaan darurat dahulu. Maka saat itu juga UU darurat kekarantinaan berlaku," cuitnya.
kasus pelanggaran tetapi dipaksakan ke kasus pidana. utk bisa menjerat dg pasal pidana maka presiden menetapkan dulu status keadaan darurat dahulu maka saat itu juga UU darurat kekarantinaan berlaku— airman67 (@airman673) April 19, 2021