Ternyata Satpol PP Bogor Gelar Rapat Bersama sebelum Pidanakan Habib Rizieq, Warganet: Semoga Allah Balas

- 20 April 2021, 14:57 WIB
Satpol PP Bogor ternyata adakan rapat bersama untuk pidanakan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Satpol PP Bogor ternyata adakan rapat bersama untuk pidanakan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kesaksian Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah soal kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021 mendapatkan sorotan dari warganet.

Pasalnya Kepala Satpol PP Bogor tersebut mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian, sempat ada perdebatan apakah kerumunan Habib Rizieq di Megamendung pada 13 November 2020 akan dikenakan sanksi administrasi atau pidana.

Setelah berdiskusi, menurut Agus, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Keluarganya Diibaratkan 'Binatang' oleh Haters, Ruben Onsu: Air Mata Saya Habis, tapi Harus Berdiri untuk Anak 

Salah satu warganet pun kaget menyebut innalillahi usai tahu hasil rapat tersebut.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Semoga Allah melaknat manusia-manusia keji. Yakin kuasa Allah pasti," cuit pemilik akun Twitter @JumRori seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa, 20 April 2021.

Bahkan menurut netizen lain dengan akun @airman673, kasus kerumunan Habib Rizieq terkesan dipaksakan untuk menjadi kasus pidana.

"Kasus pelanggaran tetapi dipaksakan ke kasus pidana. Untuk bisa menjerat dengan pasal pidana maka presiden menetapkan dulu status keadaan darurat dahulu. Maka saat itu juga UU darurat kekarantinaan berlaku," cuitnya.

Baca Juga: Curhat Tak Kuat, Nathalie Holscher dan Sule Akhirnya Pisah Ranjang, Oma Hetty: Arahnya Nanti ke Perceraian  

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Bogor Agus menyampaikan bahwa hasil rapat untuk memidanakan Habib Rizieq tersebut adalah kesepakatan bersama dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian.

"Kesepakatan bersama saja itu dilaporkan pidana," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.

Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali.

Namun, Agus mengaku bahwa sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.

Baca Juga: Nama Tokoh PKI Muncul di Kamus Sejarah Kemendikbud, Fadli Zon: Ada yang Hendak Belokan Sejarah 

Selain itu sewaktu diperiksa di Mabes Polri, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung adalah Habib Rizieq.

Padahal, beberapa pekan sebelumnya saat diperiksa Polda Jawa Barat, Teguh tak menyebut pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq kemudian mencoba mengorek informasi ihwal adanya dugaan pemaksaan atau pengarahan laporan tersebut.

Namun Teguh mengatakan perubahan keterangan di kepolisian itu berdasarkan inisiatifnya sendiri.

Baca Juga: Tak Menampik Miliki Hubungan dengan Sule, Model Tisya Erni: Tapi Salah Besar Saya Disebut Pelakor

"Itu pandangan saya sendiri," kata Teguh.

Pada hari Senin, 19 April 2021., ada dua perkara Habib Rizieq yang disidangkan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan dua perkara itu adalah kerumunan Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung. Pada sesi pagi hingga siang, Pengadilan menggelar lebih dulu perkara di Megamendung.

"Untuk Megamendung ada 4 saksi dari JPU," kata Alex

Adapun 4 saksi tersebut adalah Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kasi Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan, Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah