Mengejutkan! Meski di Jerman, Ternyata Jozeph Paul Zhang Masih Berpaspor WNI dan Halal untuk Diburu

- 20 April 2021, 20:01 WIB
Bareskrim Polri menyatakan bahwa penista agama, Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI dan akan terus diburu meski ada di Jerman.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa penista agama, Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI dan akan terus diburu meski ada di Jerman. /YouTube Jozeph Paul Zhang

Tak tanggung-tanggung, penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk Jozeph paul Zhang.

Yaitu, Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Ramadhan juga mengungkapkan hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman.

Dari data imigrasi serta informasi yang diperoleh, tidak ada WNI bernama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoeljono yang berpindah kewarganegaraan.

Baca Juga: Datangi TikTokers yang Dihujat Netizen karena Buat Konten Rumah Kayu, Boy William: Jangan Dengerin!

"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ucapnya.

Ramadhan bahkan merinci data tahun 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang, dan tahun 2021 baru ada 4 orang.

Sementara, Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.

Tak sampai di situ, pada Senin, 19 April 2021, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Nama Ulama Hilang dan Tokoh PKI Muncul di Kamus Sejarah, Jazuli Juwaini Beri Sindiran Menohok untuk Mendikbud

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x