Hilangnya Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Tuai Polemik, UGM: Cerminkan Sikap Tak Bertanggung Jawab

- 22 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi siswa. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 57 Tahun 2021 yang menuai polemik. Pasalnya, PP tersebut tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.
Ilustrasi siswa. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 57 Tahun 2021 yang menuai polemik. Pasalnya, PP tersebut tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib. /ANTARA/M Agung Rajasa

PR BEKASI - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah menimbulkan polemik baru.

PP yang beredar di masyarakat tertanggal 30 Maret 2021 itu juga akhirnya memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, khususnya dari kalangan yang menggeluti di bidang pendidikan.

Pasalnya, PP tersebut tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.

Baca Juga: Pertanyakan Sikap Diam BPIP soal Isu Pendidikan Pancasila, Christ Wamea: Nanti Banjir Baru Rompol Ribut

Materi Pendidikan Pancasila biasanya diberikan beriringan dengan mata kuliah terkait seperti pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan termasuk agama.

Dihapusnya Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 disampaikan menghadirkan generasi muda Indonesia pasca reformasi kehilangan rujukan penting.

Hal tersebut terkait rujukan mengenai hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 April 2021: Datangi Hotel, Pak Chandra Ternyata Bertemu Elsa?

“Fenomena bahwa generasi milenial 85 persen dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini," ujar Agus Wahyudi, Ph.D, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM.

Dia memaparkan bahwa pendidikan, baik pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi, mempunyai kepentingan dalam mengembangkan karakter, etika, dan integritas pada peserta didik.

Untuk itu, Pancasila memiliki posisi penting, karena terkandung di dalamnya konten yang kaya dan historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imajinasi negara bangsa modern.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 April 2021: Al Akhirnya Nekat Lakuan Tes DNA Reyna, Akankah Andin Curiga?

Sebab, dijelaskan, Pancasila merupakan nilai moral dan basis pendidikan kewarganegaraan.

“Nilai moral mengungkapkan atau mengekspresikan  apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan dalam kehidupan bersama orang-orang yang berbeda," ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi UGM pada Kamis, 22 April 2021.

"Karenanya menghapus pendidikan Pancasila dalam standar kurikulum dari pelajaran dan mata kuliah wajib menimbulkan banyak pertanyaan mengenai penyebabnya," tambahnya.

Baca Juga: Final Piala Menpora 2021 Digelar Malam Ini, Pelatih Persija: Persib Memang Tim yang Belum Terkalahkan

Agus Wahyudi menilai, kebijakan dalam PP telah merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap, serta tanpa disertai pertimbangan yang mendalam.

"Neither well-informed nor thoughtful dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila," katanya.

Baca Juga: Final Piala Menpora 2021 Digelar Malam Ini, Pelatih Persija: Persib Memang Tim yang Belum Terkalahkan

Pusat Studi Pancasila UGM menyatakan pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik, dan Pancasila menempati posisi unik, mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan.

"Nilai moral mengungkapkan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan kehidupan bersama orang orang yang berbeda," jelasnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: UGM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x