Larangan Mudik Diperketat Mulai 22 April Hingga 24 Mei 2021, Simak Aturan Barunya

- 22 April 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi petugas yang sedang memeriksa dokumen pemudik. Simak aturan baru mudik lebaran 2021 yang diperketat.
Ilustrasi petugas yang sedang memeriksa dokumen pemudik. Simak aturan baru mudik lebaran 2021 yang diperketat. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI - Kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran 2021 sebelumnya jadi polemik.

Saat ini pemerintah lebih memperketat larangan mudik ke kampung halaman jelang Idul Fitri 1442 Hijriah (2021).

Hal tersebut disampaikan Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Satgas mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Ria Ricis Joget TikTok Meski Dirawat di Rumah Sakit, Netizen: Hati-hati Itu Infusan, Entar Perawatnya Diomelin

Adendum tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi dari isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021.

Sementara itu, masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 yang sebelumnya, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Tujuan Addendum tersebut disebutkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x