Soal Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat, Korpri Usulkan Penerbitan Perpres

- 22 April 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi gaji PNS atau ASN yang dikabarkan akan dipotong untuk zakat.
Ilustrasi gaji PNS atau ASN yang dikabarkan akan dipotong untuk zakat. /

PR BEKASI - Pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat telah disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke Kementerian Sekretariat Negara.

Pasalnya pemotongan gaji ASN untuk berzakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara melalui Perpres.

Hal tersebut disampaiakan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, pada Kamis 22 April 2021.

Ia mengatakan pihaknya menyetujui rencana pemotongan gaji ASN untuk berzakat ke Baznas, selama hal itu bersifat sukarela dan tidak memaksa.

Baca Juga: Pesan Menyentuh untuk Betrand Peto, Ruben Onsu: Tetap Jadikan Papa dan Mama yang Utama, Jangan Kami

"Kami sudah memberikan masukan kepada (Kementerian) Setneg. Sikap Korpri adalah bahwa perpres ini harus memfasilitasi kemudahan ASN dalam membayar zakat dan tidak boleh berupa hal yang memaksa," kata Zudan dalam keterangannya.

Zudan menegaskan bahwa pemotongan gaji ASN untuk berzakat merupakan bentuk kesukarelaan, sehingga ASN dapat mendaftarkan dirinya untuk bersedia memberikan zakat ke Baznas melalui gajinya.

"Tidak boleh seperti dulu waktu zaman Orde baru, ada Yayasan Amal bakti Muslim Pancasila (YAMP), dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu," katanaya.

Usulan Korpri tersebut belum dibahas secara mendalam oleh Kemensetneg dan Korpri.

Baca Juga: Protes Aturan Lockdown, Warga Perancis Ramai-ramai Kirim Pakaian Dalam ke Kantor Perdana Menteri

Pembahasan tiap pasal dalam rencana perpres tersebut juga belum dilakukan, kata Zudan.

"Kami memberikan arahan seperti itu agar bisa tetap produktif, tidak ada pembatasan orang dalam menyalurkan zakat.

Zakat kan ibadah, kalau harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi, maka (sebaiknya) tidak melakukan itu. Nah itu solusinya adalah sifatnya sukarela dari para ASN," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Kamis 22 April 2021.

Sebelumnya, usulan pembayaran zakat 2,5 persen dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas.

Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah