PR BEKASI - Dugaan pelanggaran kode etik kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan akhirnya memberikan sanksi terhadap dr Kevin Samuel Marpaung.
Sanksi tersebut berupa pembinaan selama enam bulan hingga penundaan pemberian rekomendasi izin praktik.
Pasalnya dr Kevin Samuel Marpaung melanggar kode etik kedokteran ketika mengunggah materi di aplikasi Tiktok.
Baca Juga: Sebut Pemerintah Saat ini Merasa Paling Pintar Sendiri, Amien Rais: Ini Masukan Buat Pak Lurah
Hal tersebut disampaikan Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan Yadi Permana di Jakarta, Kamis 22 April 2021.
"Selama enam bulan ini yang bersangkutan dilakukan pembinaan baik etika, perilaku terutama etika profesi," kata Yadi Permana.
Pemberian sanksi tersebut setelah melalui sidang tertutup yang diputuskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Dalam masa pembinaan itu, kata dia, dokter muda tersebut wajib mengikuti belajar kembali terkait etik kedokteran dan pengabdian masyarakat.