Ia tidak memberikan detail jangka waktu untuk sanksi penundaan pemberian rekomendasi izin praktik, namun tergantung hasil evaluasi.
"Bisa saja misalnya dalam satu bulan sudah ada perubahan atau ada pembinaan, dia bisa praktik," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Kamis 22 April 2021.
Meski demikian, lanjut dia, dalam proses pemberian sanksi tersebut akan diawasi dan dievaluasi oleh MKEK dan IDI Jakarta Selatan.
"Nanti ada evaluasi, yang paling penting, sebagai organisasi profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dan pembinaan anggota, jadi bukan sekedar menghukum," katanya.
Sementara itu, dr Kevin Samuel Marpaung yang hadir dalam jumpa pers di Kantor IDI Jakarta Selatan di Cilandak, mengaku siap menerima konsekuensi atas unggahan di aplikasi Tiktok yang mengundang kecaman warganet.
"Saya bersedia menerima konsekuensi yang diberikan dan untuk ke depan saya akan menjaga nama baik profesi saya," katanya.
Dalam kesempatan itu ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan organisasinya yakni Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Ia juga berharap masyarakat tidak luntur kepercayaannya kepada para dokter.