Penyidik KPK Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual-Beli Jabatan, Firli Bahuri: Tak Ada Toleransi!

- 23 April 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi KPK. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Ilustrasi KPK. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. /ANTARA

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), seorang pengacara MH, dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Perannya Sebagai Sub-Zero di Mortal Kombat Bikin Pangling, Joe Taslim: Semuanya Bilang 'Kamu Sangat Jahat'

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Tersangka Steppanus dan MH dijerat dengan pasal yang sama.

Selain itu, dia dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial terkait dengan pengurusan perkara di KPK.

Baca Juga: Bisakah Orang Dengan Gangguan Jiwa Dapat Vaksin Covid-19? Ini Jawaban Kemenkes

"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana," tuturnya.

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya menambahakan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Disertai Petir Diprakirakan Terjadi di Sejumlah Wilayah

Firli menyatakan, KPK tidak akan mentolerir perbuatan yang dilakukan penyidiknya tersebut.

Steppanus dan MH kini sudah ditahan KPK. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.

"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," tuturnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x