Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Eka Nanda Ravizki menyatakan, cuci uang lewat transaksi bitcoin merupakan modus yang terbilang baru dalam kasus tindak pidana korupsi.
Menurut dia, modus itu, sebelumnya telah lazim digunakan dalam kasus pendanaan terorisme maupun kasus transaksi jual beli narkoba.***