Dia juga berharap, jangan sampai karena maraknya praktik ketidakadilan dari penegakan hukum di Indonesia membuat masyarakat takut dan tidak percaya lagi terhadap penegak hukum.
"Jangan sampai kemudian, justru penegak hukum menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat untuk berbuat benar dan adil," ungkapnya.
Lebih lanjut, Refly Harun tetap berharap bahwa desas desus terkait menteroriskan atau kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian atau negara ini tidak benar.
"Jangan sampai kemudian ada upaya untuk melakukan kriminalisasi apapun namanya atau menteroriskan dan lain sebagainya," ucapnya.
"Patut disayangkan ya, kalau memang benar bahwa penangkapan tersebut merupakan implementasi dari desas-desus yang beredar selama ini," ucap Refly Harun menambahkan.
Tetapi mudah-mudahan, sambung Refly Harun, kasus ini tetap berpegang pada dua hal.
Pertama, Munarman tetap dilindungi asas praduga tak bersalah, kemudian aparat penegak hukum berlaku adil, benar, profesional, dan netral.
Baca Juga: Densus 88 Temukan Bahan Pembuat Bom Usai Munarman Ditangkap, Ferdinand Hutahaean: Makin Seru Ini
Kedua, Refly Harun meminta kejadian ini tidak menjadi sebuah pengalihan isu terhadap kasus lainnya yang justru lebih penting untuk diselesaikan. Seperti penembakan enam laskar FPI.