Munarman Ditetapkan sebagai Tersangka Terorisme, Aziz Yanuar: Suratnya Kita Tidak Terima

- 28 April 2021, 12:06 WIB
Munarman ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. /ANTARA/HO/

Baca Juga: Resmikan Desa Agrowisata di Cianjur, Ridwan Kamil Minta Karang Taruna dan Pemuda Desa Terlibat

Tak hanya itu, Aziz Yanuar juga menyampaikan dalam tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

"Insya Allah mengajukan praperadilan," jelasnya.

Dia menceritakan, sejak penangkapan dilakukan oleh tim Densus 88, pihaknya dengan segera membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

Aziz Yanuar mengungkapkan, dalam penangkapan itu pun turut dibawa sejumlah bukti dari kediaman Munarman, yakni buku dan telefon seluler.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah