Baca Juga: Resmikan Desa Agrowisata di Cianjur, Ridwan Kamil Minta Karang Taruna dan Pemuda Desa Terlibat
Tak hanya itu, Aziz Yanuar juga menyampaikan dalam tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
"Insya Allah mengajukan praperadilan," jelasnya.
Dia menceritakan, sejak penangkapan dilakukan oleh tim Densus 88, pihaknya dengan segera membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.
Aziz Yanuar mengungkapkan, dalam penangkapan itu pun turut dibawa sejumlah bukti dari kediaman Munarman, yakni buku dan telefon seluler.***