PR BEKASI - Aziz Yanuar, selaku anggota dari tim kuasa hukum Munarman menyampaikan bahwa, Munarman telah ditetaplan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.
Disampaikan Aziz Yanuar, dia mengetahui perihal penetapan status tersangka itu saat dirinya mendampingi Munarmaan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.
Akan tetapi, dikatakan Aziz Yanuar, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, surat penetapan masih belum mereka terima.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dia juga menuturkan bahwa hanya surat penangkapan dan penahanan saja yang diterima oleh pihak kuasa hukum.
Selain itu, dinyatakan olehnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat dengan Undang-undang terorisme.
Namun, Aziz Yanuar menyebut kalau dia tidak mengingat secara pasti pasal berapa yang dikenakan kepada Munarman.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ucapnya.