Kabar Gembira! 2 Terminal Bus di Jakarta Ini Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik, Catat Syaratnya

- 28 April 2021, 14:00 WIB
Sejumlah bus di Terminal Kalideres, Jakarta.
Sejumlah bus di Terminal Kalideres, Jakarta. /Fauzan/ANTARA

PR BEKASI - Selama masa larangan mudik Lebaran tahun 2021, pemerintah telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menekan masyarakat agar tetap di rumah dan tidak melakukan mudik.

Kegiatan mudik di Indonesia dikhawatirkan dapat memunculkan lonjakan kasus Covid-19 yang tak terkendali, seperti yang baru-baru ini terjadi di India.

Meski belum memasuki masa larangan mudik lebaran 2021, puluhan kendaraan yang bandel seperti jasa travel gelap belakangan telah diamankan polisi lantaran tak memiliki izin mengangkut orang.

Tentu hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, khususnya warga Ibu Kota Jakarta, apakah jasa transportasi tetap beroperasi selama masa larangan mudik.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa dan Sahur Praktis, Resep Bihun Goreng ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Menggoda

Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan dua terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP), tetap beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 2021 berlaku.

Dua terminal itu antara lain adalah Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres.

"Yang dibuka hanya terminal Pulogebang dan Kalideres," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 28 April 2021.

Untuk diketahui, Pemprov DKI berencana hanya membuka Terminal Pulogebang di Jakarta Timur dan menutup tiga terminal bus AKAP lainnya selama larangan mudik berlaku.

Syafrin mengatakan, pasca berkoordinasi dengan Kemenhub, pihaknya membuka Terminal Kalideres. Alasannya, pergerakan orang ke wilayah barat juga perlu difasilitasi.

Baca Juga: Jawab Keluhan Air Bersih, Tri Adhianto Percepat Realisasi Teknologi Andrich Tech di Kota Bekasi

"Dari hasil koordinasi terakhir dengan Kemenhub, pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi. Sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres," tuturnya.

Lebih jauh Syafrin mengungkapkan, mobilitas warga selama masa larangan mudik di dua terminal itu harus disertai dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Adapun SIKM merupakan syarat warga melakukan perjalanan dalam negeri selama masa larangan mudik.

SIKM hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta yang memiliki kepentingan perjalanan dinas.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Mafia Loloskan WNI dan WNA tanpa Karantina Bertarif Rp6.5 juta

Kemudian, SIKM juga ditujukan untuk perjalanan dengan keperluan mendesak seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

SIKM Jakarta

SIKM Jakarta harus dimiliki oleh pekerja, pengusaha yang bekerja di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek, pekerja, pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus melakukan perjalanan dinas ke Jakarta atau warga dengan kebutuhan mendesak, seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal.

Warga ber-KTP luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus sejumlah persyaratan untuk membuat SIKM, yakni:

Baca Juga: Nathalie Holscher Akhirnya Pulang ke Rumah Sule Usai Kondisi Rumah Tangganya Membaik

  • Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  • Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI
  • Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Sementara untuk warga ber-KTP Jakarta, syarat yang diperlukan adalah:

  • Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar
  • Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
  • Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Baca Juga: Mbah Mijan Jelaskan Bedanya Babi Ngepet dan Babi Hewan: Kakinya Mirip Tangan dan Kaki Manusia

Setelah persyaratan lengkap, bagaimana cara membuat SIKM Jakarta?

  • Pembuatan SIKM dilakukan secara online melalui situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
  • Klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo. Pengajuan SIKM bisa dilakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
  • Isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan formulir yang tinggal diisi, untuk mengunduhnya bisa klik tombol “Lihat Disini”, kemudian klik “Download di sini”.
  • Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
  • Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
  • Cetak dokumen.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah