RW juga mempunyai kartu akses yang dapat digunakan untuk keluar masuk bandara.
"(Tersangka) tahu seluk-beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pasnya termasuk anak S, RW sama, bisa ada kartu pas keluar masuk bandara, ini masih kita dalami," lanjutnya.
Atas kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga mafia karantina yaitu S, RW, dan GC serta JD yang merupakan tersangka dalam pelanggaran aturan masuk Indonesia.
Diketahui, JD yang baru saja pulang dari India menolak untuk dikarantina.
Baca Juga: Bingung OVJ Sekarang Berbeda dengan Zamannya, Andre Taulany: Namanya OVJ Tapi Ada Hipnotis Gitu
Sehingga ia membayar sebesar Rp6,5 juta kepada S dan RW serta GC yang membantunya untuk masuk ke Indonesia tanpa karantina.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Lalu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***