PR BEKASI - Seorang penulis sekaligus kader Partai Keadilan Sosial (PKS) Akmal Sjafril turut menanggapi isu perempuan haid boleh melaksanakan ibadah puasa.
Publik Indonesia dihebohkan oleh argumentasi yang menyatakan perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah puasa.
Argumentasi tersebut disampaikan oleh Kyai Imam Nakha'i melalui akun Instagram Indonesia Feminis.
"(1) Tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an yang melarang perempuan haid berpuasa, (2) perempuan yang haid lebih mirip disebut sebagai orang yang sakit.
Baca Juga: Respons Deklarasi Amien Rais, Waketum PAN: Ideologi Politik PAN dan Partai Ummat Berbeda
"(3) hadits Nabi yang diriwayatkan Ummhatul mukminin Sayyidah Aisyar ra, dan riwayat lainnya menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang shalat bagi perempuan haid, dan tidak melarang puasa," bunyi petikan argumentasi Kyai Imam Nakha'i dalam akun Instagram Indonesia Feminis.
Menanggapi hal tersebut, Akmal Sjafril, mengatakan feminis mengabaikan peran perempuan yang paling esensial, yakni menjadi ibu.
"Feminis zaman sekarang ngotot pengen shalat dan shaum di saat haid, tapi mereka abaikan amal perempuan yang tidak kenal libur, hari raya, siang-malam, bahkan tidak kenal jam yaitu: menjadi ibu," kata Akmal Sjafril.