Lalu ada juga Kepahiang, Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu.
Kemudian Lampung Timur, Lampung Utara di Provinsi Lampung, Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Pangkalpinang di Provinsi Bangka Belitung, Sintang di Kalimantan Barat, Agam, Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat, Batanghari di Jambi.
Selanjutnya, Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang di Jawa Barat, dan Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Pampers Dibuang Sembarangan di Alun-alun Kejaksan, Warga Minta Pemkot Cirebon Tindak Tegas
Baca Juga: Para Pelancong dari India yang Nekat Masuk ke Australia Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Oleh karena hal tersebut, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada periode 4 sampai 17 Mei 2021.
Sekaligus untuk memperluas kebijakan pembatasan kegiatan tersebut ke 30 Provinsi yang tersebar di Tanah Air.
Jika sebelumnya ada 25 Provinsi yang mengetatkan kebijakan PPKM, kini terdapat lima tambahan Provinsi yang juga turut mengetatkan PPKM yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.***