PR BEKASI - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi turut mengungkapkan, bahwa melakukan mudik di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang hukumnya bisa menjadi haram bila ditinjau dalam ajaran agama Islam.
Zainut Tauhid menjelaskan, hukum tersebut bisa menjadi haram karena mudik di tengah pandemi seperti sekarang berpotensi besar menyebabkan perluasan penularan Covid-19.
“Pulang kampung untuk silaturahmi hukumnya sunnah (dianjurkan).Tapi dalam kondisi pandemi, hukum pulang kampung bisa berubah menjadi haram (terlarang),” ucap Zainut Tauhid, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kemenag.go.id, Selasa, 4 Mei 2021.
Baca Juga: Soroti Hasil Tes TWK Pegawai KPK, DPR Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
“(Jadi Haram) karena berpotensi membahayakan diri, saudara, orang tua dan masyarakat sekitar," katanya, menyambungkan.
Zainut Tauhid menerangkan betapa agama turut mengajarkan pentingnya menjaga keselamatan jiwa seseorang ketimbang hal lainnya.
“Dalam agama, menjaga keselamatan jiwa memiliki tingkat yang lebih utama. Dan pemerintah sangat memperhatikan hal ini,” ujarnya.
Baca Juga: 19 KA Jarak Jauh Akan Tetap Beroperasi pada 6 sampai 17 Mei 2021, Khusus untuk Keperluan Mendesak
Lebih lanjut, Zainut Tauhid menyebut bahwa keselamatan jiwa itulah yang jadi alasan utama pemerintah melarang mudik lebaran Idul Fitri pada tahun ini.
“Kita masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Pandemi ini belum berakhir. Pemerintah sangat mengutamakan keselamatan warga,” ucapnya.
Kembali mengingatkan, Zainut Tauhid menghimbau masyarakat agar dapat menaati aturan larangan mudik tersebut.
Baca Juga: Klaim Yogurt Bikinannya Bisa Cegah Penularan Covid-19, Bos Perusahaan Susu Korea Selatan Mundur
"Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak mudik lebaran," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 2021.
Akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, larangan tersebut dibuat agar wabah Covid-19 tidak semakin menyebar luas.
Ketetapan Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.***