Cara Buat Permohonan SIKM di Masa Mudik Lebaran Lewat Aplikasi JakEvo, Cukup Lampirkan KTP

- 5 Mei 2021, 13:04 WIB
Kadishub DKI Jakarta beberkan cara membuat permohonan SKIM lewat aplikasi JakEvo menjelang pelarangan mudik Lebaran 2021.
Kadishub DKI Jakarta beberkan cara membuat permohonan SKIM lewat aplikasi JakEvo menjelang pelarangan mudik Lebaran 2021. /PMJ NEWS

PR BEKASI - Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta membeberkan terkait permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kadishub itu menjelaskan cara-cara dan syarat apa saja yang bisa dilakukan pemohon untuk mendapatkan SIKM tersebut.

Menurutnya, cara pembuatan SIKM DKI Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo.

Baca Juga: BI Siapkan Uang Tunai untuk Idul Fitri 2021, Berikut Daftar Lokasi Penukaran Khusus di Karawang

Aplikasi JakEvo tersebut sudah terintegrasi dengan sistem di Kelurahan setempat.

"Jadi syaratnya akses JakEvo. Kemudian langsung menuju kelurahan yang ditinggali atau ditempati. Di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu 5 Mei 2021.

Lalu ia melanjutkan, salah satu contoh dari mendapatkannya SIKM yaitu misalnya karena ada berita duka dari kampung halaman.

Baca Juga: Novel Baswedan Terancam Dipecat dari KPK, Rocky Gerung: Novel Baswedan Adalah Prestasi, Monumen dari KPK

Maka nantinya pemohon akan melampirkan surat keterangan kematian dari kampung halaman pemohon.

"Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta). Kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP," katanya, melanjutkan.

Begitu juga dengan halnya jika menjenguk orang yang sakit di kampung halaman.

Pemohon dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit.

Baca Juga: 6 Jenis Babi Endemik Indonesia, Ada yang Disebut Babi Kutil dan Tidak Ada Babi Ngepet

Sama halnya jika ingin mengantarkan ibu hamil atau acara kelahiran lainnya.

Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait atau rumah sakit.

"Lampirkan juga surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung. Sehingga harus diantar. Tentu pendamping maksimal dua orang," katanya.

Seperti yang diketahui, Dishub DKI Jakarta telah menyatakan akan menerapkan SIKM pada masa pelarangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal itu seperti yang tertuang dari Surat Edaran No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x