“Sekarang tentu untuk 75 nama kami akan sampaikan nanti melalui Sekjen, setelah surat keputusan keluar. Kenapa? karena kami tidak ingin menebar isu,” ucap Firli Bahuri.
Firli berdalih, KPK tidak ingin pengumuman nama yang terlalu dini akan merugikan pegawai. Sehingga nama pegawai yang tak memenuhi syarat dalam TWK diumumkan setelah ada surat keputusan.***
Editor: M Bayu Pratama