Soroti Tes ASN KPK, Titi Anggraini: Patokan yang Dipakai Kinerja Pemberantasan Korupsinya, Bukan Hal Lain

- 7 Mei 2021, 12:26 WIB
Anggota Perludem, Titi Anggraini sebut mestinya patokan yang dipakai tes ASN KPK yakni kinerja pemberantasan korupsi bukan hal lainnya.
Anggota Perludem, Titi Anggraini sebut mestinya patokan yang dipakai tes ASN KPK yakni kinerja pemberantasan korupsi bukan hal lainnya. /Perludem.org


PR BEKASI - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini turut menyoroti tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui TWK tersebut merupakan bagian dari proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Titi Anggraini mengungkapkan, awalnya ia mengira peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan begitu saja berubah.

Baca Juga: Gus Miftah Akhirnya Buka Suara Soal Pidato di Gereja: yang Penting Akidah Saya Terjaga

Pegawai KPK sudah mengabdi lama dan menunjukkan kinerja baik. Lalu ada UU baru mengatur alih status,” ucap Titi Anggraini, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @titianggraini, Jumat, 7 Mei 2021.

Bacaan awam, karena ini alih status dari pegawai KPK (yang telah bekerja baik menopang performa KPK) menjadi ASN, maka prosesnya ya sederhana: langsung ganti/ubah tanpa proses tes yg ribet,” katanya, menyambungkan.

Namun, Titi Anggraini kaget dengan kenyataan bahwa peralihan status pegawai KPK tersebut harus terlebih dahulu melewati sebuah tahapan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ternyata prosesnya dibuat ribet. Harus ada serangkaian tes yang bahkan materinya bikin kaget publik,” ujar mantan Direktur Eksekutif Perludem tersebut.

Baca Juga: Ernest Prakasa Bicara Makna Kemewahan Baginya: Nikmati, Tanpa Perlu Merasa Bersalah

Dan malah timbul kesan bahwa kapasitas pegawai KPK yang telah mumpuni melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi adalah tidak lebih baik dari pegawai yang baru lulus tes ASN,” katanya, melanjutkan.

Titi Anggraini mengungkapkan anggapan awal peralihan status menjadi ASN sebagai langkah baik, kini berubah terbalik.

Dirinya menilai peralihan status sebagai ASN melalui TWK tersebut, ternyata malah merugikan pegawai KPK itu sendiri.

Berkaca dari Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019, prinsip utamanya adalah alih status dari pegawai KPK ke ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan,” ucapnya.

Baca Juga: Bangun Pangkalan Militer di Afrika, China dan AS Dikhawatirkan Timbulkan Perang Dunia 3

Baca Juga: Tak Ada ‘Suami Siaga’ di Detik-detik Melahirkan, Tangis Istri Sapri Pecah karena Suaminya Masih Dirawat di ICU

Titi Anggraini menyebut, seharusnya kinerja serta pengabdian para pegawai KPK selama ini, sudah dapat menjadi acuan penilaian atau syarat untuk peralihan status menjadi ASN.

Mestinya patokan yang dipakai adalah kinerja pemberantasan korupsinya, bukan hal yang lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan hasil telah tes para pegawainya yang mengikuti TWK yang diadakan oleh BKN.

1.351 pegawai telah mengikuti TWK tersebut sebagai syarat peralihan status menjadi ASN.

Hasilnya, sebanyak 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat dalam TWK tersebut, Sedangkan 75 pegawai lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat serta terdapat 2 orang yang tak hadir dalam tes.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @titianggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x