PR BEKASI - Kebijakan pemerintah tengah memberlakukan larangan mudik lebaran pada 6 - 17 Mei 2021.
Dengan ketatnya seluruh perjalanan dengan tujuan mudik tidak diperbolehkan. Tujuan kebijakan tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19 saat libur Lebaran tahun 2021.
Aturan ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Sukabumi Tindak Tegas Jasa Travel Gelap
Seiring dengan peniadaan mudik ini, dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan, bandara-bandara PT Angkasa Pura II melakukan penyesuaian jam operasional.
Hal tersebut disampaikan President Director AP II, Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin 10 Mei 2021.
"Pada masa peniadaan mudik, traffic penerbangan turun sekitar 90 persen seiring dengan dipatuhinya ketentuan peniadaan mudik oleh masyarakat," ungkap Muhammad Awaluddin.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Volume Kendaraan Keluar Jakarta Mulai Turun Drastis
Ketentuan peniadaan mudik ini berjalan efektif di bandara AP II.