“Mana yang lebih jahat.. orang seperti ini, atau orang yang mau menyingkirkan dengan sengaja orang-orang yang mau menghentikan korupsi,” tutur Melanie Subono.
Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Baca Juga: Mengaku Kagum dengan Sosok Ustaz Tengku Zulkarnain, Ketua MUI Sumut: Pendakwah Baik dan Totalitas
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terjadi pada Minggu, 9 Mei 2021.
Novi Rahman Hidayat diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dikutip dari Antara, pada Senin, 10 Mei 2021, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Pegawai KPK Beberkan Pertanyaan Aneh Saat TWK, Salah Satunya Soal Alasan Menolak Firli Bahuri
Sebagai penerima, yaitu Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayah (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) slake ajudan Bupati Nganjuk.
Sementara pemberi suap, yakni Dupriono (DR) selaku camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto selaku camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut. NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Instagram