Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, KPK limpahkan Kasus ke Bareskrim Polri

- 11 Mei 2021, 15:17 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap OTT KPK Senin, 10 Mei 2021.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap OTT KPK Senin, 10 Mei 2021. /Instagram/Novi Rahman H

PR BEKASI - Kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk, dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Awalnya dalam penanganan kasusu ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada akhir Maret 2021 KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan camat dilingkungan pemkab Naganjuk.

Diketahui, sebelumnya KPK dan Bareskrim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Nganjuk, Jawa Timur,pada Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Haris Azhar Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Picik: Jangan-jangan Mau Gunakan Istilah Teroris Tapi Gak Berani

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Jakarta, pada Senin 10 Mei 2021 kemarin.

"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ujar Wakil Ketua KPK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 11 Mei 2021.

Lili menuturkan penanganan perkara ini bermula pada akhir Maret 2021 saat KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Selanjutnya, unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x