PR BEKASI - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut berduka cita setelah sebanyak 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dinonaktifkan usai tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021. SK ditetapkan pada 7 Mei 2021 dengan tertulis tanda tangan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam poin kedua SK tersebut dinyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK, menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun," kata Febri Diansyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Selasa, 11 Mei 2021.
Menurutnya, keinginan Firli Bahuri untuk menyingkirkan Novel Baswedan dan teman-temannya akhirnya ketahuan.
"Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti," kata Febri Diansyah.