Padahal, Febri Diansyah menjelaskan bahwa seharusnya peralihan status menjadi ASN ini tidak boleh sama sekali merugikan pegawai KPK.
"Tetap dipaksakan non aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," ucap Febri Diansyah.
Sebelumnya, Febri Diansyah menegaskan bahwa kasus-kasus besar korupsi yang saat ini masih dalam proses penyelesaian terancam menghilang jika ke-75 pegawai KPK tersebut dinonaktifkan.
"Jadi gini, OTT kasus besar yang masih selamatkan muka KPK pasca Revisi UU dan Pimpinan baru ternyata ditangani penyidik yang justru terancam disingkirkan gara-gara tes wawasan kebangsaan yang kontroversial," ungkapnya.
"Misal: OTT KPU, Bansos Covid19, Benur KKP, Cimahi, Gub Sulsel, Nganjuk dll," kata Febri Diansyah menambahkan.
Hal ini menurutnya pasti akan berdampak buruk bagi penanganan kasus korupsi di masa yang akan datang.
"Upaya menyingkirkan pegawai-pegawai terbaik di KPK akan lebih berbahaya jika berdampak pada intervensi penanganan kasus korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Aneh Novel Baswedan Gugur Tes TWK, Iwan Sumule: Ia Lulusan Akpol, Telah Lalui berbagai Tes
"Jangan sampai jadi cara baru, jika penyidiknya galak, maka dengan mudah diganti. Hal inilah yang dikhawatirkan sejak Revisi UU KPK dilakukan. Ancaman terhadap independensi," tutup Febri Diansyah.
Editor: M Bayu Pratama