PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap menyindir isi sambutan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah bagi umat Islam di Tanah Air dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Dalam kesempatannya, Megawati menegaskan bahwa perayaan Idul Fitri harus menjadi momen untuk menguatkan rasa kepedulian antarsesama.
Hal tersebut, menurut Megawati, sesuai dengan ajaran ayahnya yang juga presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Baca Juga: Gerah Terpilihnya Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN, Mardani Ali Sera Sindir Jokowi
"Ingatlah ajaran Bung Karno: orang tidak bisa mengabdi kepada Tuhan dengan tidak mengabdi kepada manusia dan Tuhan bersemayam di gubuknya orang miskin," kata Megawati.
Menanggapi ucapan Megawati tersebut, Yan Harahap mengaku heran orang miskin mana yang dimaksud orang nomor satu di PDIP tersebut.
Yan Harahap kemudian menyinggung soal kader PDIP yang terkenal karena keterlibatannya dalam korupsi dana bantuan sosial (Bansos), salah satunya mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara
"Orang miskin yang haknya telah dikorup lewat dana Bansos?," tanya Yan Harahap sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @YanHarahap, Jumat, 14 Mei 2021.
Sebelumnya, presiden kelima Indonesia ini juga turut menyinggung kebijakan pemerintah yang melakukan pembatasan orang ke luar daerah dengan alasan pandemi Covid-19.
Di tengah kebijakan pembatasan, Megawati berharap semuanya tetap merasa yakin bahwa kebahagiaan masih bisa diciptakan di hari yang fitri meski tak bisa mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Megawati Minta Nadiem Luruskan Sejarah Komunis, Rocky Gerung: Bukan Meluruskan, Tapi Dendam
"Kita harus tetap bersyukur atas semua nikmat dan karunia dari Allah SWT. Maka tidak ada alasan untuk kita menyerah, jangan larut dalam kesedihan panjang, karena kita adalah bangsa yang kuat, bangsa yang berani membanting tulang bersama untuk mewujudkan tujuan bersama," ujar Megawati.
Sebagai informasi, dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"
Sementara Pasal 2 ayat (2) disebutkan "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".***