Remisi Idul Fitri 2021, 4 Narapidana di Rutan Baturaja Langsung Bebas

- 14 Mei 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi narapidana di Rutan batu raja yang mendapat Remisi Khusus II atau langusung bebas.
Ilustrasi narapidana di Rutan batu raja yang mendapat Remisi Khusus II atau langusung bebas. /PIXABAY/

PR BEKASI - Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Rohyan Al Faisal mengatakan bahwa ada empat narapidana yang mendapat remisi bebas dari penjara.

Empat narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, mendapat Remisi Khusus II pada hari raya Idul Fitri 1442 H.

Rohyan mengatakan, dari 423 total penghuni rutan setempat, sebanyak 269 narapidana menerima Remisi Khusus I dan Khusus II.

Sedangkan, lanjut dia, narapidana yang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri 2021 karena belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Ribuan Narapidana di Aceh Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2021

"Narapidana yang tidak mendapat remisi tahun ini karena belum memenuhi syarat remisi," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 14 Mei 2021.

Remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut masing-masing diberikan kepada 265 orang narapidana menerima Remisi I dan empat orang mendapat Remisi Khusus II.

"Empat orang yang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas ini merupakan narapidana kasus kriminal," katanya.

Remisi yang diterima setiap narapidana tersebut mulai dari 15 hari sampai lebih dari satu bulan dikurangi masa tahanannya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x