Akan Tangkap Benny Wenda, Mahfud MD: Gak Usah Panik, Dia Itu Hanya Narapidana Indonesia yang Kabur

- 3 Desember 2020, 21:33 WIB
Mahfud MD (kanan) yang akan menindak tegas Benny Wenda (kiri) atas klaim ileganya terhadap wilayah Papua Barat.
Mahfud MD (kanan) yang akan menindak tegas Benny Wenda (kiri) atas klaim ileganya terhadap wilayah Papua Barat. /Kolase dari SBS dan YouTube Kemenko Polhukam RI

PR BEKASI - Menko Polhukam Mahfud MD akan menindak tegas Benny Wenda atas hasutan-hasutan dan deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang dinilainya merupakan tindakan ilegal sekaligus pidana.

Seperti yang diketahui, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan pembentukan pemerintah sementara Republik Papua Barat dengan mencalonkan Benny Wenda sebagai Presiden interim Papua Barat.

Mahfud MD menegaskan tindakan Benny Wenda ini telah tergolong sebagai pemberontakan dan harus ditangkap.

Baca Juga: Anda Susah Tidur? Coba Minum Teh Peppermint dan Rasakan 7 Manfaat Penting Lainnya

"Dia telah mengajak melakukan makar, sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar, dan pemerintah menanggapi itu dengan minta Polri melakukan penegakan hukum, tangkap menggunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara," ucapnya.

Namun Mahfud MD mengungkapkan bahwa permasalahan ini menurutnya tidak terlalu besar karena Benny Wenda hanya membuat negara yang bisa dianggap sebagai fantasi saja.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam fakta sebenarnya, negara Papua Barat itu apa? Karena negara itu syaratnya ada tiga, ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, dan kemudian ada pemerintahnya," tuturnya.

Bahkan Mahfud MD menjelaskan bahwa rakyat Papua saja tidak mengakui Benny Wenda, jadi sebetulnya siapa sebenarnya yang dia pimpin.

Baca Juga: 4 Cara Jaga Keutuhan NKRI, Musni Umar: Para Elite Bangsa Harus Bersatu Lawan Separatisme Papua

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x