Pria Penghina Palestina Ditangkap Polisi, Haris Pertama: Harusnya Abu Janda yang Ditahan

- 17 Mei 2021, 16:23 WIB
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama yang meminta pihak kepolisian menahan Abu Janda.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama yang meminta pihak kepolisian menahan Abu Janda. /Instagram @harispertama

PR BEKASI - Seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial HL asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil ditangkap polisi usai melakukan penghinaan terhadap Palestina.

Pria tersebut sebelumnya viral di TikTok karena mengunggah sebuah video lipsync yang berisi hinaan kepada Palestina.

Sambil berjoget, pria tersebut menyebut negara Palestina dengan nama binatang sembari mengajak untuk membantai Palestina.

Baca Juga: Rumah di Bekasi Habis Dilalap Api, Suami Istri Terbakar Sambil Berpelukan

HL yang berprofesi sebagai cleaning service ini mengaku tidak mengetahui mana Israel dan mana Palestina. Dia mengira Israel adalah negara mayoritas Muslim yang dijajah.

"Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel," katanya di akun TikTok sebelum ditangkap polisi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @knpiharis, Senin, 17 Mei 2021, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama mengatakan bahwa seharusnya yang ditangkap adalah pegiat media sosial, Heddy Setya Permadi alias Abu Janda karena telah membela Israel.

Baca Juga: Said Didu Singgung Yahudi Pesek, Ferdinand Hutahaen Lontarkan Sindiran Menohok

Menurutnya video wawancara Abu Janda dengan tentara Israel tersebut telah mempengaruhi banyak orang di Indonesia, termasuk HL.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x