Presiden Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

- 17 Mei 2021, 19:59 WIB
Presiden Jokowi tegaskan TWK tidak bisa jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Presiden Jokowi tegaskan TWK tidak bisa jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK. /Twitter/@jokowi.

Presiden Jokowi menilai pengalihan status pegawai KPK tidak malah merugikan hak pegawai KPK.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujar Presiden Jokowi. 

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta pihak terkait merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. 

Baca Juga: Padahal Jokowi Bela Palestina, dr. Andi: Lantas Buzzer yang Pro Zionis Ini Bekerja untuk Siapa?

Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini.

Tes kebangsaan, kata Presiden Jokowi harusnya menjadi bagian agar kerja pemberantasan korupsi lebih maksimal.

“KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya. 

Baca Juga: 'Ngamuk' Partai Ummat Dibully karena Galang Dana untuk Palestina, Nahra Tantang Buzzer Jihad ke Gaza

“Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, sebanyak 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melabrak pimpinan lembaganya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x