PR BEKASI – Indonesia menjadi salah satu dari 15 negara yang menolak resolusi Responsibility to Protect (R2P) kewajiban untuk pencegahan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Sidang Umum PBB.
Hal tersebut diketahui berdasarkan unggahan dari akun Twitter UN Watch yang merupakan sebuah LSM yang bertugas memantau PBB.
UN Watch mengunggah sebuah selebaran yang merupakan hasil voting rapat pleno Sidang Umum PBB pada Selasa, 18 Mei 2021.
Diketahui sebanyak 115 negara setuju dengan resolusi tersebut, 15 negara tidak setuju, dan 28 negara abstain.
Selain Indonesia, negara lain yang ikut menolak pencegahan genosida dan kejahatan kemanusiaan adalah Korea Utara, Kyrgyzstan, Nikaragua, Zimbabwe, Venezuela, Burundi, Belarusia, Eritrea, Bolivia, Rusia, Cina, Mesir, Kuba, dan Suriah.
UN Watch menyebut 15 negara yang menolak resolusi tersebut telah melakukan hal yang sangat memalukan.
“DAFTAR MALU: Negara-negara yang baru saja memberikan suara tidak pada pada resolusi Sidang Umum PBB tentang Pencegahan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun @UNWatch, Kamis, 20 Mei 2021.
Hasil tersebut membuat warganet Indonesia bertanya-tanya terhadap keputusan delegasi Indonesia menolak resolusi tersebut.