PR BEKASI - Di tengah konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina, PPB membuka rapat pleno pertama yang dihadiri oleh perwakilan dari 158 negara.
Pada Senin, 17 Mei 2021, Sidang Umum PBB membuka rapat pleno bertema The Responsibility to Protect (R2P) dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian dari agenda formal sidang ke-75.
Presiden Sidang Umum, H.E. Mr. Volkan Bozkir membuka debat dilanjutkan dengan kata pengantar oleh Chef de Cabinet Sekretaris Jenderal PBB, Ibu Maria Luiza Ribeiro Viotti.
Perdebatan berlangsung selama dua hari, di mana 59 negara dan Uni Eropa berbicara atas nama 88 negara.
Baca Juga: IFJ Minta DK PBB agar Israel Hentikan Serangan kepada Jurnalis Internasional di Jalur Gaza
Selama debat, Wakil Tetap Kosta Rika berbicara atas nama 53 anggota Kelompok Teman Responsibility to Protect (R2P).
Wakil Tetap Kroasia memperkenalkan Resolusi Majelis Umum PBB A /75/L.82 tentang tanggung jawab untuk melindungi dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas nama kelompok inti negara.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan pemungutan suara pada Resolusi Sidang Umum PBB A/75/L.82.
Resolusi tersebut diadopsi dengan 115 negara bagian memberikan suara mendukung, 28 abstain dan 15 suara menentang, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Global Centre for the Responsibility to Protect pada Kamis, 20 Mei 2021.