Sebagai informasi, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 24 Mei 2021.
Laporan tersebut, terkait unggahan Lucky Alamsyah yang menuding dirinya telah melakukan tindakan tabrak lari.
Baca Juga: Kasus Dugaan Tabrak Lari Lucky Alamsyah oleh Roy Suryo, Begini Kata Polisi
Roy Suryo menilai unggahan Lucky Alamsyah tersebut telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
"Ini jelas permasalahan siber ya, yang bersangkutan melanggar UU ITE serta Pasal Pencemaran Nama Baik saya tidak main-main, karena di sini saya yang terzolimi dan dirugikan," ujarnya.
Mantan Kader Demokrat tersebut juga menegaskan bahwa bukan dirinya yang salah dalam insiden tersebut, justru Lucky Alamsyah lah yang menyerempet mobilnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu artis Lucky Alamsyah melalui Instagram stories @luckyalamsyah_official, menceritakan bagaimana mobilnya diserempet oleh mantan Menteri berinisial ‘RS’ yang kini diketahui ialah Roy Suryo.